MUARATEBO - Dengan telah terbitnya amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 3/PHP.BUP-XV.2017, sesuai jadwal, KPU Tebo Rabu (5/4) kemarin menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Periode 2017-2022.
Pleno penetapan yang dihadiri ASN lingkup Pemkab Tebo, Forkopimda dan undangan lainnya ini berjalan sukses.
Ketua KPU Tebo, Basri, mengatakan dengan ditetapkannya Sukandar dan Syahlan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hari ini direncanakan pihaknya akan menyerahkan usulan jadwal pelantikan kepada DPRD Tebo.
"Rencana besok (hari ini, red) kita akan serahkan ke DPRD, setelah itu nanti DPRD akan membahasnya," ujarnya.
Selain itu Basri juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan andil serta partisipasi semua pihak, baik dari penyelenggara, aparat keamanan, masyarkat maupun lainnya.