JAMBI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/12/2017), kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi mengatakan hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
“Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang terdiri dari unsur sekretariat DPRD, PNS Dinas PUPR, dan swasta,” sebut Febri.
Namun ia tidak menyebutkan identitas saksi yang diperiksa tersebut. Febri hanya mengatakan saksi diperiksa untuk 4 tersangka yang telah ditetapkan, yakni EWM, SAI, ARN, dan SUP.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jambi," ujar Febri.