JAMBI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (9/1/2018), kemnali melakukan pemeriksaan saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Saksi yang diperiksa adalah Rinie Anggrainie Putri, honorer di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi mengatakan Rinie diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi ERM, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN, serta anggota DPRD Provinsi Jambi SPO.
“Materi yang didalami penyidik terhadap saksi adalah sejauh mana pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu,” ujar Febri.
Ditambahkan Febri, diduga tersangka ARN dan juga SAI yang bertugas mengumpulkan uang tersebut. “Pengetahuan saksi tentang hal itu yang didalami,” pungkas Febri.