Karyawan MM Fresh Moon Ngadu ke Dewan

- Rabu, 17 Januari 2018 | 16:55 WIB
Komisi IV DPRD Kota Jambi ketika menerima karyawan MM Fresh Moon
Komisi IV DPRD Kota Jambi ketika menerima karyawan MM Fresh Moon

JAMBI- Komisi IV DPRD Kota Jambi menerima pengaduan 4 karyawan Mini Market (MM) Fresh Moon, dengan menghadirkan pihak pengadu, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi dan Tim Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Dalam pertemuan, karyawan MM Fresh Moon mengadu ke dewan terkait mengenai adanya pemotongan gaji secara sepihak, serta gaji yang belum terbayarkan. "Setiap gajian, gaji kami dipotong Rp 200 ribu dari gaji kami Rp1.7 juta.

Pemotongan tanpa ada sepengetahuan untuk apa," kata Putri Wulandari, perwakilan dari 4 karyawan MM Fresh Moon yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Putri mengatakan bahwa pihaknya juga berada dalam tekanan. Karyawan lainnya Fernando, diduga telah mencuri barang milik MM Fresh Noon tanpa adanya barang bukti yang jelas. Tetapi karyawan tersebut diminta untuk melunasi kehilangan barang yang mencapai Rp11 juta. "Kita dibawah tekanan. Soal barang MM yang hilang, kita harus bayar ganti ruginya. Barang-barang kami juga dirampas untuk membayar itu. Gaji kami juga belum dibayar," kata Putri. P

Pengakuan Putri dan Fernando, juga dibenarkan oleh dua karyawan lainnya, yakni Susi dan Regina. Bagi mereka, semua diberlakukan seperti hal yang sama terkait pemotongan gaji. "Pemotongan gaji itu, semua ada. Tetapi mereka tidak berani memberikan informasi. Kita dibawah tekanan," kata Regina.

Menyikapi hal ini, Tim Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Chandra dalam pertemuan tersebut mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan investigas tahap pertama. Dalam pemeriksaan awal, pihak MM Fresh Moon mengaku gaji karyawan diberikan Rp 2.1 juta. Selain itu dalam penyelidikan tahap awal manajemen juga tidak memberikan BPJS kepada karyawannya. "Laporan dari empat karyawan berbanding terbalik dengan temuan kita. Kalau memang Rp 2.1 juta ataupun Rp 1.7 juta itu sudah melanggar aturan. Karena tidak mengikuti standar minum upah," jelasnya.

Mengenai pemotongan Rp200 ribu setiap bulannya kepada karyawan. Dari hasil pemeriksaan, kata Chandra bahwa pihak perusahaan mengakui hal tersebut. Hanya saja pemotongan Rp 200 ribu itu dijelaskan untuk iuran tabungan biaya kerugian yang diderita perusahaan. Hal itu sudah tertera di dalam surat perjanjian kerja.

"Soal pemotongan itu sudah ada dalam surat perjanjian. Tetapi karyawan tidak ada tanda tangan surat perjanjian kerja itu. Ini sudah terdapat kekeliruan," kata Chandra. Dengan hasil data yang disampaikan oleh empat karyawan MM Freshmoon dan Tim Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Melalui Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif mengaku bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil pimpinan MM Fresh Moon untuk menindaklanjutinya. "Banyak pelanggaran yang ditemukan dari data kami. Pelanggaran tentang tenaga kerja. Kita akan rapat internal dulu, baru kita panggil managemennya," ungkap Abdullah Thaif.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X