JAMBI - RDP alias Boncel (19), warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, diamankan penyidik PPA Satreskrim Polresta Jambi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kepada petugas kepolisian Boncel mengaku sudah lama kenal dengan korban. Sementara itu terkait hubungan badan yang dilakukannya dengan korban, Boncel mengatakan didasari atas dasar suka sama suka.
"Tiak dipaksa Bang, dio (korban, red) langsung mau," kata Boncel saat ditemui di Mapolresta Jambi, Jumat (5/6).
"Sesudah melakukan dio aku kasih uang Rp 100 ribu," sebut Boncel.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan Boncel ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban. Terkait kasus ini, kata Sri, Boncel dijerat dengan pasal 82 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Sri.