JAMBI – Peraturan Pemerintah Kota Jambi yang menjadikan lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai persyaratan untuk mendaftar masuk sekolah di Kota Jambi, terus menuai protes dari berbagai pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menegaskan jika tidak ada korelasi antara PBB dengan pendidikan. Bahkan Kholdun menyebut aturan tersebut sama halnya dengan menambah panjang alur birokrasi dan juga bisa menjadi beban bagi orangtua calon siswa.
"Jangan kait-kaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB. Ini sudah tidak benar," kata Kholdun.
Disebutkannya, pendidikan merupakan hak anak bangsa. Maka dari itu, kata Kholdun, jangan sampai hak anak bangsa ini hilang.
Terkait dengan adanya aturan tersebut, Kholdun mengatakan YLKI Jambi juga sudah menyiapkan surat pengaduan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud). "(Masalah, red) ini kita laporkan ke Kemendikbud," tegasnya.
Lebih lanjut Kholdun mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuat aturan seperti itu. "Ini terlalu mengada-ada. Kita mendukung upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi jangan libatkan dunia pendidikan seperti ini," pungkasnya.