JAMBI - Surat edaran Walikota Jambi mengenai pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat masuk sekolah, sudah tidak berlaku lagi.
Dalam paripurna di DPRD Kota Jambi, Rabu (10/6), Walikota Jambi, Sy Fasha, menyebutkan pihaknya menunda pemberlakuan surat edaran tersebut. Maka dari itu, kata Fasha, surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Kepala Sekolah supaya tidak menjadikan pelunasan PBB sebagai syarat masuk sekolah," kata Fasha dalam paripurna.