JAMBI - Universitas Jambi (Unja) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap mahasiswa yang akan diwisuda sarjana dan diploma untuk dapat melampirkan surat keterangan telah khatam Alquran bagi yang beragam muslim.
Sedangkan yang beragama Kristen diwajibkan naik sidi, agama khatolik diwajibkan sakramen penguatan, dan agama lainnya disesuaikan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unja Nomor 467/UN21/KM/2015. Keputusan tersebut mulai diberlakukan untuk wisuda sarjana dan diploma semester ganjil tahun akademik 2015/2016.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal, mengatakan jika ia mendukung peraturan tersebut. "Selagi niatnya baik, kita dukung. Tidak mungkin kita larang," kata Gusrizal, Jumat (3/7).
Gusrizal menambahkan, peraturan tentang yang dikeluarkan Unja tersebut juga sebaiknya diterapkan oleh kampus lainnya di Jambi. "Namun itu tergantung kebijakan kampus masing-masing," pungkasnya.