Kamis, 23 Maret 2023

Bolos, Puluhan PNS Bakal Disanksi

Jumat, 24 Juli 2015 | 12:57:11 WIB


Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa

JAMBI - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bakal mendapatkan sanksi, karena bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Rabu (22/7) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo, mengatakan berdasarkan absensi kehadiran hari Rabu (22/7) tersebut, diketahui 9,68 persen PNS Pemprov Jambi tidak masuk kerja.

"Dari 5.930 PNS Pemprov Jambi, tercatat 90,3 persen PNS yang masuk kerja, sementara 9,68 persen lainnya tidak hadir," kata Ambok Tuo.

Disebutkannya, dari 9,68 persen PNS yang tidak hadir tersebut, 0,99 persen diantaranya sedang melaksanakan dinas. Kemudian 6,42 persen cuti, 1,05 persen izin, dan 0,74 persen sedang tugas belajar.

"Sedangkan sisanya terlambat masuk 1,32 persen, dan tidak hadir tanpa keterangan 0,47 persen atau sebanyak 28 orang," bebernya.

Bagi PNS yang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, Ambok memastikan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. "Sanksinya berjenjang, bisa hukuman ringan, teguran, atau yang lebih berat penurunan pangkat hingga pemecatan. Tapi untuk yang mangkir ini bisanya hanya diberikan sanksi teguran," ujarnya.

Lebih lanjut Ambok mengatakan, dari 28 PNS yang tidak masuk tanpa keteranga, yang terbanyak berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yakni 4 orang. Kemudian Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) 3 orang, Badan Diklat 3 orang, dan beberapa SKPD lainnya masing-masing 1 hingga 2 orang.

"Seperti Disbudpar 2 orang yang alpa (tidak masuk, red)," pungkasnya.



Penulis: Hendro
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments