JAMBI - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bakal mendapatkan sanksi, karena bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Rabu (22/7) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo, mengatakan berdasarkan absensi kehadiran hari Rabu (22/7) tersebut, diketahui 9,68 persen PNS Pemprov Jambi tidak masuk kerja, dimana 0,47 persen atau sebanyak 28 orang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Masih adanya PNS yang kurang disiplin tersebut ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar. Menurut Syahbandar, masih banyaknya PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tersebut adalah bentuk dari kurang tegasnya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap bawahannya.
"Yang paling penting adalah pimpinannya. (Masalah, red) ini kan tidak boleh dibiarkan. Nonjobkan saja kalau dia ada jabatan, (pimpinan, red) harus tegas," kata Syahbandar.
Dikatakannya lagi, PNS bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang merupakan kejadian yang berulang-ulang, dan selalu terjadi setiap tahunnya. Bahkan Syahbandar menyebut ada unsur kesengajaan dalam permasalahan ini.
"Ini kan hampir terjadi setiap tahun terjadi. Mungkin karena tahun lalu bisa, jadi ya diulang lagi tahun ini," ujarnya.
Lebih lanjut Syahbandar mengatakan, bagi PNS yang memang bolos tanpa alasan yang jelas, harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera. "Sanksi harus ada, apakah teguran dulu, atau diumunkan di media juga," pungkasnya.