JAMBI - Tim gabungan dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, belum lama ini berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Kumpeh di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan enam orang tersangka. Mereka adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman.
"Bahusin merupakan koordinator lapangan, Raden Herman pembantu pengawas lapangan, Muhammad Tamzis selaku operator chainsaw, dan Irji, Tejo, serta Budi selaku kernet chaisaw," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Jumat (7/8).
Selain enam tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 5 unit mesin chaisaw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian, serta kalkulator.
"Saat ini kasusnya masih kita kembangkan, karena diduga masih banyak pelaku lainnya," pungkasnya.