MUARA BULIAN - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pagi ini, Selasa (8/9), mengeksekusi rumah milik M Efendi, yang berlokasi RT 19 Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Eksekusi tersebut terkait dengan sengketa antara M Efendi dan M Ridwan. Dimana, M Ridwan berhasil memenangkan gugatan terhadap M Efendi.
"Kami melakukan eksekusi menjalankan Undang-Undang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian," kata panitera PN Muara Bulian yang membawa surat putusan dari pengadilan.
Sementara itu ratusan aparat keamanan terlihat berjaga di lokasi eksekusi, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.