JAMBI - Setelah permohonan sebagai termohon intervensi dalam gugatan PT Damarindo terhadap BLH Kota Jambi atas bangunan Lippo Mall diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi optimis memenangi perkara ini.
"Melihat permohonan gugatan yang disampaikan saya optimis menang. Gugatan yang disampaikan sangat sumir dan lemah" kata Musri Nauli, kuasa hukum Walhi Jambi usai menghadiri persidangan di PTUN Jambi, Kamis (17/9).
Dia meyakini gugatan yang disampaikan penggugat (PT Damarindo, re) akan ditolak majelis hakim. "Sangat lemah, saya yakin ditolak," pungkasnya.