JAMBI – Sebanyak 36.071 butir pil ekstasi berhasil disita oleh Polda Jambi. Dua orang yang diduga sebagai pemilik dari 36.071 butir pil ekstasi tersebut juga diamankan, yakni AAK (28) dan U (27).
Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Lutfi Lubihanto, mengatakan kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan hasil pengambangan dari pengungkapan kasus 8.000 butir ekstasi yang dilakukan Polda Jambi beberapa hari lalu.
“Kedua pelaku ini merupakan jaringan yang sama dengan pelaku yang kita (Polda Jambi, red) tangkap beberapa hari lalu,” kata Lutfi, Kamis (17/9).
Sementara itu terkait barang bukti 36.071 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, Lutfi mengatakan ditemukan di sebuah rumah kosong di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Barang (ekstasi, red) tersebut disembunyikan pelaku dengan cara dimasukkan ke dalam tupperware dan ditanam di dalam tanah di salah satu ruangan di dalam rumah tersebut," pungkasnya.