JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang tersangka yang ditangkap terkait kasus kepemilikan 8.020 butir pil ekstasi yang berhasil diungkap beberapa hari lalu.
Tidak hanya keempat tersangka, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Brigadir BS. Oknum polisi ini merupakan pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan sejauh ini keempat tersangka mengaku hanya mengetahui jika barang haram tersebut merupakan kepunyaan ED. Sedangkan dari mana ribuan pil ekstasi tersebut diperoleh, mereka tidak mengetahuinya, dan saat ini masih diselidiki.
“Siapa pemasok dan dari mana asal ribuan pil ekstasi tersebut masih kita selidiki. Saat ini keempat tersangka juga masih diperiksa intensif,” ujar Wirmanto, Kamis (17/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat tersangka yang diamankan adalah H alias Anto (33), warga Simpang Rimbo, S alias Pak Gau (43), warga Jelutung, serta pasangan suami istri (pasutri) SA (43) dan A alias Ita (40), warga Telanaipura. Keempat tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara itu barang bukti 8000 lebih pil ekstasi tersebut, ditemukan di dalam mesin cuci yang ada di rumah Brigadir BS. Sementara itu ED yang disebut-sebut merupakan pemilik barang haram tersebut, merupakan pecatan polisi.