JAMBI - Sidang gugatan PT Damarindo selaku pengembang pembangunan Lippo Mall, terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi, Kamis (29/10), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Irmanto tersebut. Salah satunya adalah konsultan dalam pembangunan proyek tersebut.
Saksi konsultan dicecar mengenai rapat di BLHD Provinsi Jambi. Selain itu, juga mengenai ditolaknya pembahasan Amdal oleh BLHD Provinsi Jambi.