MUARA BUNGO - Calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2, Fachrori Umar, dan istri, mendapatkan kesempatan mengunakan hal suaranya pada Pilgub Jambi hari ini, Rabu (9/12), dengan mengunakan formulir A5 yang diberikan KPU Provinsi Jambi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Fachrori dan istri dapat mengunakan hak suaranya di TPS 3, Keluarahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Bungo.
"DPT beliau di Kota Jambi. Sesuai pormulir A5 yang diberikan KPU Provinsi, beliau hanya memiliki hak suara untuk Pilgub. Sedangkan untuk Pilbup Bungo tidak memiliki hak suara," kata Ketua KPPS TPS 03 Keluarahan Bungo Timur, Suandi Desky.