Sabtu, 1 April 2023

Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Selasa, 15 Desember 2015 | 15:09:24 WIB


Ilustrasi
Ilustrasi / pixabay.com

PUNYA bisnis penyewaan rumah atau kontrakan begitu menggiurkan bagi beberapa orang. Sebab, bisnis ini tidak pernah mengenal istilah rugi lantaran kebutuhan sebuah hunian akan terus ada. Apalagi, belum masyarakat memiliki rumah pribadi.   

Nah, jika Anda memiliki sebuah properti dan ingin menyewakannya, tentu Anda wajib membuat perjanjian tertulis yang juga harus diketahui oleh beberapa saksi. Perjanjian tertulis itu fungsinya adalah, Anda dan penyewa rumah sama-sama terlindungi oleh hukum.

Berikut ini adalah beberapa tips membuat surat perjanjian sewa rumah dari portal global properti Lamudi :  

Identitas Pemilik dan Penyewa

Dalam membuat surat penjanjian sewa rumah, Anda wajib menyertakan nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah sewaan dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah tersebut.

Masa Berlaku dan Harga

Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyewaan rumah tertera dalam surat tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga untuk penyewaan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan tiap bulannya.

Tagihan

Pastikan dalam surat perjanjian tersebut Anda menyertakan kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit.

Perawatan dan Lingkungan

Pemeliharaan kebersihan rumah hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam surat perjanjian. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-benar digunakan untuk tempat tinggal semata.

Menyertakan Saksi

Untuk memastikan bahwa proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT dimana rumah tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.

Tanda Tangan, Materai, Lampiran

Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian dibuat 2 lampir untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta tempel materai dan bubuhi tanda tangan untuk mengesahkannya.


Penulis: lamudi/mas/jpnn
Editor: Ikbal Ferdiyal
Sumber: JPNN.COM

TAGS:


comments