JAMBI - Terhitung Januari hingga Juni 2015 ini, Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap 227 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 227 kasus tersebut, ditetapkan tersangka sebanyak 342 tersangka.
"Tersangka yang ditetapkan 316 orang laki-laki dan 26 orang perempuan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8).
Dikatakannya lagi, 206 tersangka yang ditetapkan merupakan pekerja swasta. Selain itu, juga ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 orang. "(Tersangka, red) mahasiswa juga ada, jumlahnya 7 orang," sebut Wirmanto.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Wirmanto, yakni 1.273,053 gram sabu-sabu, dan 362,2 gram ganja. "Selain itu juga diamankan 106,851 gram ekstasi," pungkas Wirmanto.