Kamis, 30 Maret 2023

Tangkap Mahasiswi, Polisi Amankan 96,16 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi,

Sabtu, 19 Desember 2015 | 22:35:14 WIB


Najam dan Riby beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Najam dan Riby beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pihak kepolisian. / Ardiansyah

JAMBI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya adalah Najamudin alias Najam, warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, dan seorang mahasiswi bernama Riby Kurniati, warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo ilir, Kabupaten Batanghari.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Eko, mengatakan kedua tersangka ditangkap Kamis (17/12) lalu, setelah pihaknya mendapat informasi jika di Jalan Tp. Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, sering terjadi transaksi narkotika.

Informasi tersebut, lanjut Eko, lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kata Eko, pihaknya berhasil mengamankan Najam, yang saat itu tengah berada di dalam, mobil Honda Jazz.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu seberat 73,39 gram, serta dua paket sedang diduga sabu seberat 22,80 gram. Kemudian juga diamankan 25 butir pil diduga ekstasi merk LV,” beber Eko.

Kepada petugas kepolisian Najam mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Dikatakan Eko, kepada petugas kepolisian Najam mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Riby.

“Dari pengembangan tersangka Najam ini kita lantas menangkap Riby. Saat ini keduanya masih kita proses, dan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.




Penulis: Ardiansyah
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments