JAMBI – NV (20), oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi setelah kedapatan memiliki dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta lima setengah butir pil diduga ekstasi merk lima jari.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan NV diringkus setelah petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli, dan janjian bertemu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nusa Indah. Dikatakan Sri, NV langsung diringkus begitu turun dari mobil Honda Brio BH 500.
“Kita dapat nomor pelaku (NV, red) dari rekannya yang sudah duluan ditangkap,” ujar Sri, Minggu (20/12).
Guna proses lebih lanjut, sambung Sri, saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, ia telah beberapa kali menjual barang haram itu,” tandasnya.