BANGKO - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir, Jumat (25/12) lalu, menggerebek pasta narkoba di tengah kebun sawit yang berlokasi di Desa Saling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Hasilnya, seorang pelaku bernama Zara’i (45) berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya lolos.
Setelah dilakukan pengembangan, Selasa (29/12), satu pelaku lainnya berhasil ditangkap, atas nama Yaman (39). Ia ditangkap di kawasan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, setelah sempat bersembunyi di rumah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Saat dikonfirmasi, Yaman mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 10 tahun yang lalu, untuk senang-senang. “Sayo bukan ngedarkan Bang, cuma makai dewek. Sayo sudah 10 tahun make,” ungkap Yaman.
Selain itu, Yaman juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, karena telah membuat keluarga malu. “Saya merasa bersalah dengan keluarga. Saya menyesal sudah buat keluarga malu. Mulai detik ini saya taubat menggunakan sabu," pungkasnya.