JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap buronan kasus perjudian bernama M Saman (40), warga Lorong Hidayat, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Saman ditangkap Minggu (3/1) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun tidak hanya kasus perjudian, Saman diduga juga merupakan bandar narkoba. Ini setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba saat melakukan penggeledahan di rumah Saman.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sabu-sabu seberat lebih kurang 49,52 gram, dengan nilai lebih kurang Rp 70 juta. Selain itu, juga ditemukan 1,15 gram ganja, uang tunai Rp 1 juta, dan seperangkat bong (alat hisap sabu, red).
"Tersangka sebelumnya kita cari terkait kasus perjudian. Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan barang bukti narkoba," kata Kasubdit III Jatanras (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro, Senin (4/1).
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi," tandasnya.