JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Samsul Abrar (43) dan Afrita alias Ita (40), yang tersangkut kasus 8.020 butir pil ekstasi. Bahkan berkas pemeriksaan keduanya telah pula dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Ini seperti dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1). Meski berkas pemeriksaan sudah lengkap, namun penyidik belum melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas pemeriksaan sudah lengkap. Untuk pelimpahan tahap II, masih dikoordinasikan dengan jaksa,” kata Wirmanto.
Selain Samsul Abrar dan Afrita, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Heriyanto (33) dan Syarkawi alias Pak Gau (43) sebagai tersangka. Selain itu, oknum polisi berinisial BS juga ikut dijadikan tersangka.
“Untuk tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses pemberkasan,” ujar Wirmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu sebagian besar dari barang bukti yang diamankan polisi telah dimusnahkan. Sementara itu jika diuangkan, nilai dari 8.020 butir ekstasi tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.