JAMBI – Berkas pemeriksan terhadap AR, tersangka kasus pengangkutan 20 ton avtur telah dirampungkan oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi. Bahkan belum lama ini berkas pemeriksaan telah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan untuk diteliti.
“Berkas pemeriksaan sudah rampung. Beberapa hari lalu juga sudah kita limpahkan tahap I ke kejaksaan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi, AKBP Helly Herlamto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3).
Untuk kelengkapan berkas, lanjut Helly, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar sepuluh orang saksi. Saat ini, sambung helly, pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelangkapan berkas.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan kita lakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti. Namun jika masih ada kekurangan, maka akan kita lengkapi lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 20 ton avtur milik PT Asih Pujiastuti tersebut dikemas dalam 100 drum. Hasil pemeriksaan, avtur tersebut diperoleh secara sah, dengan cara membeli.
Hanya saja, proses pengangkutannya yang dinilai menyalahi aturan. Dimana, kapal nelayan dinilai bukan sarana yang layak untuk mengangkut avtur.