JAMBI - KPUD Kabupaten Tebo sudah melakukan Penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju di Pilkada Jilid II di Kabupaten Tebo yang dilakukan siang ini, Senin (24/10).
Hasilnya dua pasangan calon dinyatakan lolos, baik Sukandar-Syahlan maupun Hamdi-Harmain memenuhi syarat dan menjadi Cakada yang bertarung di Pilkada nanti.
Meskipun Hamdi-Harmain dinyatakan sebagai Cakada, namun KPUD masih menerima kekuarangan berkas yang belum dilengkapi oleh Hamdi-Harmain. Yakni surat pengunduran sebagai PNS.
"Berkas pengunduran PNS Hamdi-Harmain belum kita terima," ujarnya komisioner KPUD Tebo, Riance saat di konfirmasi metrojambi.com.
Namun pihaknya memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan (Hamdi- Harmain, red) untuk melengkapi kekurangan berkas.
"Kita beri waktu 5 hari setelah penetapan ini untuk segera dilengkapi," tandasnya