Ini Langkah KPU Jika Pilwako Jambi Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

- Sabtu, 7 Oktober 2017 | 10:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sepertinya mulai menyiapkan langkah antisipasi jika Pilwako Jambi tahun depan hanya diikuti satu pasangan calon. Bahkan lembaga penyelenggara Pemilu ini sudah menyiapkan regulasi kotak kosong jika hal itu benar-benar terjadi.

Untuk diketahui, sejumlah partai politik sudah merapat dan sebagiannya tinggal menunggu SK resmi dari DPP untuk petahan Sy Fasha-Maulana. Diantaranya Golkar 4 kursi, PPP 4 kursi, PKPI 1 kursi, Gerindra 5, Hanura 5 kursi, PKS 1 kursi. Yang teranyar pemilik 8 kursi di parlemen, Demokrat, juga memilih hal mendukung wakil ketua harian DPD I Golkar Jambi tersebut.

Sedangkan PBB dan Nasdem yang sama-sama memiliki 1 kursi di parlemen masih merampungkan proses penjaringan di tingkat DPP. Tersisa dua parpol PKB 4 kursi dan PAN 5 kursi.

Jika ingin tampil di hajatan lima tahunan mendatang, PDIP yang mematok Abdullah Sani sebagai nomor satu harus berkoalisi dengan dua partai tersebut untuk mencukupi syarat minimal mengusung calon. Namun jika tidak, tak ada pilihan lain partai pemilik 6 kursi di Kota Jambi tersebut dipastikan hanya sebagai penonton saja.

Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim mengatakan, regulasi yang persiapkan tersebut mengatur dari tahapan kampanye hingga pemilihan Walikota/Wakil walikota.

“Bila ternyata pada akhirnya hanya ada satu pasangan calon, kita dari KPU telah menyiapkan regulasi sebagai antisipasi. Regulasi yang disiapkan mengatur dari awal kampanye hingga ke tahapan pemilihan walikota,” katanya.

Abdul Rahim melanjutkan, pasangan calon tidak boleh menganggap remeh melawan kotak kosong, menurutnya, pasangan calon harus mendapatkan perolehan suara 50+1 untuk memenangkan pemilihan.

“Tak bisa dianggap remeh lawan kotak kosong, pasangan calon harus bisa mendapatkan perolehan suara 50+1 untuk memenangkan pemilihan,” bebernya.

Ia menuturkan, hal paling berat melawan kotak kosong, bila pasangan calon tidak mampu memperoleh suara 50+1, maka pasangan calon tidak diperbolehkan kembali mendaftar periode kedua.

“Konsekuensi terberat bagi pasangan calon, bila tak mampu memperoleh suara 50+1, maka pasangan ini tidak diperbolehkan mencalonkan diri pada periode kedua,” tandasnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

H. A Rahman Ungkap Alasan Maju di Pilwako Jambi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:16 WIB
X