KUALATUNGKAL - Bos PT Sari Nur, perusahaan pengolahan pinang di Sungai Saren, Kelurahan Bram Itam kini jadi buronan pihak kepolisian. Ini dikarenakan pengusaha bernama Harjid Sing diduga telah menggelapkan uang pedagang yang menjual pinang ke perusahaan tersebut mencapai Rp 22 miliar lebih.
Kasus ini sendiri telah ditangani Polres Tanjabbar setelah banyaknya laporan pengaduan dari korban yang dirugikan. Kapolres Tanjabbar AKBP A.D.G Sinaga, S.IK mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan keberadaan pengusaha asal Malaysia keturunan India itu.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metrojambi