JAMBI - Pendaftaran calon peserta Pilkada 2018 akan segera dibuka, sesuai tahapan KPU akan menerima pendaftaran calon pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 ini.
Namun terkait pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait tes bebas narkoba, sesuai peraturan lembaga penyelenggara Pemilu ini hanya melakukan tes urine saja, ini berbeda dengan Pilkada 2017 yaitu yang menggunakan rambut.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, berdasarkan SK KPU RI nomor 231 tentang pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba.
Uji pendahuluan (skrining) adalah pengujian sample yang dilakukan untuk menilai secara kualitatif apakah di dalam urine terdapat narkotika dan psikotropika atametabolitnya. Hasilnya berupa presumtif positif atau negatif.