JAMBI- Tanggal 15 Februari 2018 tahapan kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi akan dimulai. Artinya Sy Fasha-Maulana dan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi harus bersiap-siap menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Sesuai aturan, dana ini bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain atau perseorangan dan badan hukum swasta.
"Sumber dana kampanye itu ada tiga, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sumbangan pihak lain perseorangan dan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta," ujar Hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi, Kamis (18/1) kemarin.
Selengkapnya di Harian Pagi Metrojambi.com