Kamis, 30 Maret 2023

BREAKING NEWS! Pengadilan Tipikor Jambi Akui Penahanan Supriyono Diperpanjang

Kamis, 25 Januari 2018 | 13:48:37 WIB


Makoroda Hafat
Makoroda Hafat / Sahrial

JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Ketiganya adalah Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin. 

Untuk tersangka Supriyono, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, belum dilakukan. Namun KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Supriyono untuk 30 hari ke depan.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makoroda Hafat, membenarkan ada permohonan perpanjangan dari KPK atas nama tersangka Supriyono. "Memang ada permintaaan selama 30 hari,  tapi sudah dikirim balik (ke KPK, red)," katanya.

Surat perpanjangan berlaku mulai tanggal 28 Januari sampai 26 Februari 2018. "Permohonannya diajukan pada tanggal 18 Januari lalu, karena mungkin belum bisa merampungkan pemberkasan. Dan surat itu sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan," pungkas Makaroda.


Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments