JAMBI - Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Selasa (13/2/2018), kembali mendatangi Pengadilan Tipikor Jambi, untuk mengantar berkas perkara tiga tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Arpan, dan Saipuddin. Menurut jadwal, ketiganya akan mulai disidangkan Rabu (14/2/2018) besok.
Pantauan di lapangam, tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, tim jaksa KPK langsung menuju ke ruang Panitera Muda Tipikor. Mereka tampak membawa empat koper berisi berkas perkara yang sebelumnya masih kurang.
Selain mengantarkan berkas, tim jaksa KPK yang diketuai Feby Dwiandos Fendi, juga melihat langsung ruang sidang yang akan dipakai besok. “Besok kita lihat sama-sama sidangnya, sekarang hanya mengecek saja,” ujarnya.
Sementara itu, Panmud Tipikor, Reno, mengakui bahwa kedtaangan KPK itu untuk mengantar berkas. "Cuma melengkapi berkas saja," ujarnya singkat.