JAMBI – Kasus kematian TKI ilegal asal Bungo yang baru bisa dipulangkan ke daerah asalnya satu bulan setelah kematian, harusnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya Provinsi Jambi. Sebab, jika berangkat ke luar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara ilegal, sangat rentan terkena masalah dan tak bisa diselesaikan.
Cikmas Hadi Salasa, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Dan Produktifitas (P3TKP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi mengatakan, pemulangan jenazah TKI ilegal terlambat lantaran berita kematiannya tidak diketahui.
“Baru diketahui sebulan setelah meninggal. Data yang bersangkutan tidak ada di kedutaan, di Disnakertrans, atau kementerian. Sehingga berita kematiannya juga lambat diketahui. Pemerintah Malaysia mencari tahu dan memberi tahu keluarga TKI tersebut,” katanya.
Jika terjadi persoalan seperti itu kepada TKI ilegal, maka tak ada yang bisa bertanggung jawab. Seperti pemulangan jenazah, semua biaya dari Malaysia hingga Jambi ditanggung oleh pihak keluarga. Sementara ambulans dari Jambi ke Bungo baru dibantu.
“Pemerintah Malaysia tentu tidak punya anggaran untuk itu. Kami juga tidak punya anggaran untuk TKI ilegal. Jika dianggarkan, berarti kita memperbolehkan TKI ilegal. Kalau TKI legal yang meninggal, semua proses dan biaya kepulangan diurus oleh lembaga yang mengirimkan mereka ke luar negeri,” katanya.
Cikmas mengatakan, tergiurnya masyarakat untuk menjadi TKI ilegal disebabkan beberapa faktor. Diantaranya masyarakat yang tidak sabar mengikuti proses secara resmi, dan kedua adalah iming-iming dari calo TKI yang menjanjikan penghasilan dan keuntungan besar secara pintas.
“Kalau jalur resmi, banyak proses-prosesnya. Kami sudah sosialisasikan mengenai TKI ilegal ini ke kabupaten/kota,” katanya.
Hingga saat ini, mulai dari tahun 2014 hingga 2018, tercatat ada 2090 orang TKI asal Provinsi Jambi yang bekerja di sejumlah negara. Dimana, 90 persen TKI legal asal Jambi ini bekerja di Malaysia. Sementara 10 persen lainnya menyebar di berbagai negara lain.
“Total TKI yang bekerja di luar negeri sekarang 2090. Pemberangkatan tahun 2018 ini saja sudah 92 orang,” katanya.
Cikmas mengatakan, jika masyarakat Provinsi Jambi ingin menjadi TKI, hendaknya melalui jalur resmi. Prosedurnya, negara yang membutuhkan TKI membuat job order yang dikirimkan ke Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI). Kemudian BNPTKI menyebarkan job order itu ke Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di daerah.
“Kemudian PPTKIS itu merektur dengan izin rekrut yang dikeluarkan oleh Disnakertrans. Kemudian ada sejumlah seleksi yang harus diikuti calon Tki, serta pelatihan pra peberangkatan, pembelajaran mengenai kontrak kerja, asuransi dan lain sebagainya. Baru setelah itu diberangkatkan oleh PPTKIS,” pungkasnya.