KERINCI - Sanggahan demi sanggahan disampaikan oleh saksi pasangan calon pada hari kedua rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kerinci 2018, Kamis (5/7).
Setelah sanggahan untuk Kecamatan Siulak, saksi dari paslon nomor urut 3 Zainal Abidin-Arsal Apri, Mat Ramawi, juga menyampaikan sanggahan untuk Kecamatan Kayu Aro Barat.
Menurutnya, berdasarkan temuan pihaknya, bahwa di Desa Sungai Renah, Kayu Aro Barat, ditemukan salah satu pemilih atas nama Ritol merupakan anak di bawah umur, namun terdaftar sebagai pemilih.
"Pemilih atas nama Ritol diketahui berumur 14, namun tertulis berumur 24 tahun. Adanya pemilih di bawah umur ini mempengaruhi hasil perolehan suara," ujarnya.