KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci hari ini, Kamis (5/7), kembali melanjutkan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kerinci 2018 untuk 7 kecamatan. Pleno hari ini dimulai dengan Kecamatan Siulak.
Pantauan di lapangan, pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Siulak mendapatkan tanggapan dari saksi pasangan calon nomor urut 3 Zaina Abidin-Arsal Apri. Adapun yang dipersoalkan saksi Zainal-Arsal adalah pemungutan suara di Desa Padang Jantung.
Heri Zaldi, saksi Zainal-Arsal mengatakan, pihaknya menemukan seluruh warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya. Padahal, kata Heri Zaldi, pihaknya menemukan pada saat pencoblosan ada warga yang berada di luar daerah dan juga menjalani hukuman di penjara.
"Di Padang Jantung 100 persen warga menggunakan hak pilih. Sementara temuan kami ada yang di penjara dan di Jambi. Otomatis ada orang lain yang mencoblos," sebut Heri Zaldi.
Disamping itu Heri juga mempersoalkan daftar pemilih tambahan yang tidak dimasukkan dalam kotak. Ia mengklaim hal itu terjadi di semua TPS yang ada di Kecamatan Siulak.
Terkait dengan sanggahan tersebut Ketua KPU Kerinci Afdhal mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjutinya.
"Kami serahkan ke Panwas, apakah sudah dilaporkan. Hari ini kita hanya rekapitulasi," ujarnya.