Kamis, 30 Maret 2023

Zainal-Arsal Gugat ke MK, Ini Tanggapan Ketua Tim Pemenangan Adi-Ami

Minggu, 08 Juli 2018 | 18:47:33 WIB


Pleno rekapitulasi perhitunfan suara yang digelar KPU Kerinci beberapa hari lalu
Pleno rekapitulasi perhitunfan suara yang digelar KPU Kerinci beberapa hari lalu / Metrojambi.com

KERINCI - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci nomor urut 3, Zainal Abidin-Arsal Apri, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kerinci 2018.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Arsal Apri. Saat dikonfirmasi wartawan, Arsal mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan secara online.

"Secara online tadi malam sudah didaftarkan. Untuk berkas tadi pagi dikirim," ujar Arsal, Minggu (8/7).

Sementara itu, Yuldi Herman, ketua tim pemenangan pasangan Adirozal-Ami Taher yang mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil pleno KPU Kerinci, saat dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan pasangan Zainal-Arsal.

"Sah-sah saja, dan kita menghormati proses demokrasi. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undan dan aturan lainnya. Kita ikuti saja," kata Yuldi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Kerinci, pasangan Adirozal-Ami Taher memperoleh 55.597 suara atau 37,5 persen. Disusul pasangan Zainal-Arsal dengan perolehan 49.992 suara atau 33,7 persen, dan pasangan Monadi-Edison mendapat 42.683 suara atau 28,8 persen.


Penulis: Dedi
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments