JAMBI - Pencopotan Harmen Rusdi, dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, terus menjadi perbincangan. Terlebih, ia baru menjabat sekitar 11 bulan sejak dilantik Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, beberapa waktu lalu.
Sumber Metro Jambi menyebut, pencopotan itu didasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Kementerian Koperasi pada Herman Rsudi. Dugaannya, yang bersangkutan menerima gratifikasi terhadap sejumlah Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Provinsi Jambi.
Berdasarkan penelusuran metrojambi.com, kasus ini sebenarnya sudah lama, bahkan terjadi pada awal tahun 2018 lalu. Ketika itu, ada laporan yang masuk ke Kementerian Koperasi mengenai hal ini. Laporan itu didasarkan rekaman percakapan diduga dilakukan Herman Rusdi. Belakangan, rekaman ini beredar.
Menerima laporan itu, Inspektorat Kementerian Koperasi langsung menindaklanjuti. Rekaman yang beredar inilah yang menjadi dasar pihak kementerian untuk melakukan pemeriksaan.
Namun awalnya pihak kementerian tidak langsung percaya. Pihak kementerian meminta kepada pelapor untuk kembali menghubungi Harmen Rusdi, dari situlah pemeriksaan dilakukan lebih jauh.
Selengkapnya baca di Harian Pagi Metrojambi