MUARABUNGO – Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap SD (36), pelaku pembunuhan terhadap Herman alias Altudi Zebua (36), yang tidak lain adalah suaminya sendiri. SD diketahui membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan kayu.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, pelaku ditangkap di daerah Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Saat ditangkap, pelaku dalam upaya melarikan diri ke Sumatera Utara dengan menumpang angkutan umum.
“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah makan di Dharmasraya sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (19/8) malam,” ujar Herdi, Senin (20/8).
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepotong kayu, korek api, bantal, kain panjang, sebuah sapu, dan pakaian tersangka yang sudah dibakar. “Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP atau pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” kata Herdi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Sering Dimarahi, Istri Bunuh Suami