Jumat, 31 Maret 2023

Tidak Susun SKP Online, ASN Bisa Disanksi

Selasa, 21 Agustus 2018 | 10:32:38 WIB


Sekda Provinsi Jambi, M Dianto
Sekda Provinsi Jambi, M Dianto / dok/metrojambi

JAMBI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi sudah mulai menerapkan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online. Hal ini disambut baik oleh Sekda Provinsi Jambi M Dianto.

Menurutnya, ini merupakan suatu terobosan yang sangat baik. Namun sebut dia, SKP online ini harus diisi berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.

“Bagi PNS yang tidak menyusun SKP online, akan menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS,” tegas Dianto, Senin (20/8).

Dianto mengatakan, BKD telah melakukan terobosan dalam manejemen kepegawaian daerah, salah satunya melalui penerapan penilaian prestasi kerja secara elektronik berbasis online.

"Saya mengapresiasi serta mendukung BKD Provinsi Jambi telah melakukan terobosan, Dengan format ini maka setiap pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dituntut bisa menggunakan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi elektronik berbasis online. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nantinya pun harus dikerjakan menggunakan jaringan elektronik berbasis internet agar lebih mudah, lebih tepat dan lebih cepat serta lebih baku," bebernya.

Ke depan, lanjutnya, Pegawai tidak lagi membuat SKP secara manual tetapi menggunakan SKP yang menggunakan SKP elektronik dan terintegrasi. "Tentu ini suatu kemajuan yang patut kita apresiasi dan harus kita dukung. Pola SKP elektronik berbasis online ini memungkinkan penilaian prestasi lebih menjadi baik, lebih terukur, dan terstandar," paparnya.

"Untuk penilaian kerja nantinya juga bukan hanya individual, tetapi secara organisasional juga akan tergambar dengan lebih baik," pungkasnya


Penulis: Rina
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments