MUARABUNGO-Lapas Klas IIB Bungo memiliki sebanyak 354 daftar pemilih sementara. Pada tahun-tahun belakang Lapas memiliki TPS tersendiri. Namun pada Pemilu 2019, nampaknya tak semua penghuni Lapas akan melaksanakan Pemilu dengan TPS sendiri.
Dikatakan Ketua KPU Bungo, M Bisri, dari hasil pleno KPU Bungo, Selasa (21/08) malam, menetapkan penghapusan TPS di Lapas. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran (SE) 887 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Lapas.
"Dalam penetapan DPT memang ada pengurangan TPS yang mana pada saat penetapan DPSHP ada 1020 TPS, namun pada saat ini menjadi 1019," jelas M Bisri.
Dijelaskan lagi, sesuai surat edaran TPS khusus Lapas yang alamat identitasnya sama dengan alamat kelurahan tempat domisili Lapas itu sendiri.
"Jadi yang tak sesuai alamatnya kita kembalikan ke TPS sesuai alamat KTP dan besok yg bersangkutan akan dimasukan ke DPTB (pindah milih). Jadi pengurangan terebut terjadi pada TPS Lapas yang semulanya 2 (pada saat DPSHP) menjadi 1 TPS (pada penetapan DPT )," pungkasnya.