JAMBI – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Subsektor Tebing Tinggi, menangkap dua orang pelaku perampokan di Km 03, RT 04 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.
Kedua pelaku yakni berinisial WG (15) warga Kelurahan Tebing Tinggi, dan TA (23) warga Desa Simpang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berhasil ditangkap beberapa hari lalu.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Tanjabbar guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kuswahyudi, Minggu (26/8).