JAMBI – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akhirnya benar-benar mengeluarkan surat yang mengatur penggunaan toa masjid. Namun, surat itu berupa edaran yang ditandatangani Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, 24 Agustus 2018 lalu.
Dalam surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 yang dikeluarkan 24 Agustus 2018 lalu, diatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid. Seperti, pengeras suara luar diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Sementara untuk pengeras suara dalam digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara.
Dalam imbauan itu, juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mix. Selanjutnya, juga diatur terperinci untuk waktu Salat Subuh, dan salat lainnya. Khusus Subuh, diminta hanya menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.