Jumat, 31 Maret 2023

Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Satu Paket Ganja

Sabtu, 15 September 2018 | 14:16:01 WIB


ilustrasi
ilustrasi / istimewa

JAMBI – Personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (13/9), menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.

Pelaku yang ditangkap adalah SI alias ID, warga Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Dikatakan Kuswahyudi, pelaku ditangkap di salah satu tempat cucian motor yang berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. Awalnya, kata Kuswahyudi, SI alias ID ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian malah menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Guna proses lebih lanjut, Si alias ID beserta barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Tanjabbar.

“Saat ini pelaku tengah diperiksa di Polres Tanjabbar,” kata Kuswahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku (SI) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Penulis: Ikbal Ferdiyal
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments