JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka Acai, pemilik tempat Karaoke Hawai di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Marudut Tambunan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Acai ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Saat ini, kata Marudut, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari tahu pemasok barang haram tersebut kepada Acai. “Pemasok atau pengedar barang (sabu-sabu) kepada tersangka masih kita selidiki,” ujar Marudut, Rabu (21/11).
Baca Juga: Pemilik Tempat Hiburan Malam Terjaring Operasi Pekat