Ihsan Hasibuan, kuasa hukum penggugat menyebutkan empat izin yang dicabut itu adalah surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur No 172/IMB/TJT-PJT/VIII/2018 tentang IMB tanggal 12 Agustus 2015.
Kemudian Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjabtim No 173/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015. “Ketiga Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjabtim No 174/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 Agustus 2015 dan terkahir Keputusan Kepala Kantor PPT Tanjabtim No 175/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 Agustus 2015," terangnya.
Sementara itu, Abun Yani sendiri mengharapkan Pemkab Tanjabtim menerima putusan PTUN itu dan menjalankan amar putusannya. "Kita berharap Pemkab Tanjabtim legowo dengan putusan ini dan melaksanakannya dengan mencabut empat IMB dari PT MJSL," kata Abun Yani.
Penulis:
Sahrial
Editor:
Ikbal Ferdiyal