Rabu, 29 Maret 2023

Pemkab Tanjabtim Kembali Kalah di PTUN

Jumat, 23 November 2018 | 21:46:13 WIB


Abun Yani saat memberikan keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Ihsan Hasibuan
Abun Yani saat memberikan keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Ihsan Hasibuan / metrojambi.com



Ihsan Hasibuan, kuasa hukum penggugat menyebutkan empat izin yang dicabut itu adalah surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur No 172/IMB/TJT-PJT/VIII/2018 tentang IMB tanggal 12 Agustus 2015.

Kemudian  Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjabtim No 173/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 agustus 2015. “Ketiga Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjabtim No 174/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 Agustus 2015 dan terkahir Keputusan Kepala Kantor PPT Tanjabtim No 175/IMB/PPT-TJT/VIII/2015 tentang IMB tanggal 12 Agustus 2015," terangnya.  

Sementara itu, Abun Yani sendiri mengharapkan Pemkab Tanjabtim menerima putusan PTUN itu dan menjalankan amar putusannya. "Kita berharap Pemkab Tanjabtim legowo dengan putusan ini dan melaksanakannya dengan mencabut empat IMB dari PT MJSL," kata Abun Yani.

Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments