JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tanjung Timur (Tanjabtim) kembali kalah di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jambi. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jambi menerima seluruh gugatan penggugat Abun Yani.
Sebelumnya Abun Tani menang dalam gugatan izin lokasi PT Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL). Kali ini penggugat Abun Yani memenangkan gugatan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT MJSL.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (21/11) kemarin, majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan membatalkan 4 surat keputusan kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjab Timur milik PT MJSL.