JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar siang ini, Kamis (6/12).
"Menjatuhkan pidana penjara sslama enam tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut Selama 5 Tahun
Selain pidana penjara, Zola juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Zola juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.