Oleh: M Ali Surakhman
Kosmologi Perjanjian Sitinjau Laut
SEBAGIAN pengkaji sejarah Kerinci menyatakan perjanjian Sitinjau Laut antara Kerinci, Indrapura dan Jambi diadakan pada tahun 1560 H. Jika merujuk kepada Tembo Kerinci kode TK. 140 yang disimpan oleh Depati Mudo Dusun Kemantan Darat, ada disebut tahun 1022 H atau tahun 1613/1614 M. Sebagian lagi pengkaji sejarah Kerinci "menafsirkan" bahwa tahun itu adalah tahun terjadinya perjanjian Sitinjau Laut.
Salah satu pengkaji sejarah yang berpegang bahwa Perjanjian Sitinjau Laut diadakan pada tahun 1022 H adalah Iskandar Zakaria, dimana penafsiran atas naskah TK. 140 ditulis dalam bukunya "Tembo Sakti Alam Kerinci" dan di kemudian hari pendapatnya tersebut banyak diikuti oleh para pengkaji lain. Apakah betul penafsiran bahwa Perjanjian Sitinjau Laut diadakan pada tahun 1022 H, atau tahun 1613/1614? Mana yang benar, atau mendekati kebenaran? Mengapa hal ini menjadi penting? Adalah sebuah keniscayaan bahwa sejarah mesti kita luruskan dan bisa mengungkap salah satu frasa sejarah penting Kerinci.
Jika kita mempelajari dengan seksama, TK. 140 mengisyaratkan banyak hal, hadirnya Sultan Gulemat di Kerinci, konflik di Indrapura dan berdirinya Kerajaan Muko-muko, terlibatnya VOC dan EIC dalam konflik tersebut dan berdampak terbentuknya persekutuan-persekutuan adat beberapa dusun di Kerinci, Serampas dan Sungai Tnang. Khusus yang terakhir, apakah konflik tersebut juga mempengaruhi politik adat di Kerinci Hilir khususnya, yakni terbentuknya federasi pemerintahan adat Pamuncak Nan Tigo Kaum?.