Oleh: M Ali Surakhman
Pembahasan
PADA intinya kita mengkaji periodesasi perjanjian ini dilaksanakan. Ada sebagian pengkaji sejarah Kerinci yang menyatakan perjanjian pada tahun 1022 H atau 1613/1614 M. Dasarnya adalah pada naskah TK. 140 tsb mencantumkan angka tersebut. Semestinya kita lebih cermat "menafsirkan". Menurut saya, itu bukan tahun kejadian perjanjian yang pertama. Tapi ada pembaharuan sumpah pada tahun 1022 H tersebut.
Kemudian jika kita mengkaji dengan seksama dan mengacu kepada beberapa kejadian sejarah di Indrapura dan Muko-muko, sebenarnya dari naskah ini kita bisa jadikan dasar berpijak. Mari kita kembangkan pemikiran kaji sejarah lebih luas, sehingga tidak terjebak pada sejarah yang dibangun atas asumsi.
Rujukan, Islam sudah berkembang di Kerinci awal abad 13, menurut Thomas W Arnold, 1985:323, Dalam penelitian Arkenas tentang naskah naskah dari Kerinci, 1994, objek kajian naskah raja raja yang bertulis diatas kain, dengan bahasa arab, disimpilkan oleh para peneliti, di Kerinci, khususnya di 5 dusun sudah berkembang tulisan arab, masuknya huruf arab di nusantara di yakini oleh para ahli mulai abad ke 7 sampai 13, yang dibawa oleh pedagang Arab, rujukan (De Graaf, 1989:18) jadi kalau kita hubungkan ke topik di atas, saya sependapat itu pembaharuan dari perjanjian Sitinjau Laut, dan Siak Lengih secara individu tidak hadir di dalam perjanjian tersebut, sekadar tambahan, NUUTT pada abad 14, naskah incung jauh di atas itu, pada periode ini masyarakat sudah mulai meninggalkan tulisan Incung dan sudah mulai menulis dengan huruf Arab.