MUARABULIAN – Tim gabungan dari Polres Batanghari, Pertamina, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Batanghari, Selasa (29/1), melakukan penertiban terhadap lokasi illegal drilling di wilayah kerja pertambangan (WKP), tepatnya di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Penertiban dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan mengerahkan dua unit alat berat jenis eskavator untuk melakukan penimbunan terhadap lokasi illegal drilling.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari Parlaungan, SP mengatakan, pemberantasan terhadap aktivitas illegal drilling perlu peran serta semua pihak, termasuk pemerintah pusat. Jika hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, Parlaungan mengaku tidak sanggup.
“Kalau LH kabupaten tidak akan sanggup. Ini mesti dari pusat yang turun tangan,” kata Parlaungan.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Parlaungan mengatakan pihaknya hanya melakukan pemantauan terhadap wilayah Taman Hutan Rakyat (Tahura). Sementara, kata Parlaungan, pihaknya memperkirakan ada puluhan titik sumur illegal drilling di Batanghari.
“Tadi saat kami ke lokasi, terdapat 50 lebih titik sumur illegal drilling yang kami temukan. Pasti masih banyak," ujar Parlaungan.
Sempat disinggung apakah pihaknya sempat mengambil sample di lokasi, Parlaungan mengatakan tidak sembarang orang yang bisa mengambil sample tersebut.
“Tidak sembarangan. Ada orang ahli yang mengambil. Tadi kami tidak ada ambil samplenya. Kemungkinan besok," pungkasnya.